Fenomena nikah sirih di indonesia !
Pernikahan adalah salah satu sunnah rosul yang harus dijalani oleh semua umat untuk membentuk suatu hubungan keluarga dan menambah keturunan.Nikah sirih dalam islam diperbolehkan tetapi dalam negara hukum pernikahan yang tidak dilakukan sesuai ketentusn UU yang berlaku tidak mempunyai kekuatsn hukum.
(Vide Ps.2 uu no.1/1974 jo.Ps.2 (1)PP.no.9/1975).
Namun banyak warga indonesia yang tidak mematuhi uu tersebut sehingga masih ada dan cukup banyak di antara masyarakat dengan berbagai alasan melakukan nikah sirih.
Arti dari nikah sirih adalah nikah artinya mengumpulkan,memasukkan,persetubuhan/koitus.sedangkan sirr artinya rahasia,jadi nikah sirih adalah pernikahan yang dirahasiakan.
Faktor penyebab nikah sirih di indonesia;
1.kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat
2.sikap apatis sebagsisn masyarakat terhadsp hukum
3.ketentuan pencatatsn perkawinsn yang tidak tegas sebagaimana kita ketahui asaz pokok dari sahnya perkawinan.
4.ketatnya izin poligami
tetapi dalam islam walaupun nikah sitih diperbolehkan kita tetsp harus menjalankan sariat pernikshan seperti:
1.adanya calon pengantin yang sudah cukup umur
2.adanya wali ( bisa wali hakim/ orang tua)
3.adanya saksi (saksi harus dari kedua belah pihak yang akan menyelenggarakan pernikahan baik dari mempelai wanita/pria dan harus dari jeluarga terdekat.tidak sembarang saksi)
4.adanya penghulu / perwakilan dari KUA setempat bujan penghulu gadungan
kalau sariat diatas sudah terpenuhi baru nikah sirih dikatakan sah menurut agama islam.jafi tidak sembarangan nikah sirih bisa dilskukan hanya ubtuk menuruti nafsu agar sah dalam sex agar tidak dikatakan berzinah.
semoga tulisan di atas bisa memberi sedikit pencerahan bagi pembaca tentang nikah sirih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar